Friday, August 10, 2012

BENTENG PENINGGALAN BELANDA (Benteng Vastenburg)DISEGEL WARGA SOLO

Massa yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Aset Negara (APAN) menyegel pintu masuk benteng peninggalan Belanda, Vastenburg, di Solo, Jawa Tengah. Mereka menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan benteng tersebut.
Benteng Vastenburg dibangun pada 1755, atau pada masa pemerintahan Pakubuwono II. Luasnya 53.000 meter persegi, dan terletak di Gladag, Pasar Kliwon. Belanda membangun benteng itu untuk mengawasi gerak gerik Keraton Surakarta.

Benteng yang juga situs cagar budaya itu berpindah tangan ke pihak swasta melalui tukar guling dengan status HGB. Perjanjian itu dibuat pada 1987, dan akan berakhir Jumat, 29 Juni 2012, besok.

"Kami meminta Pemkot Solo dan Pemerintah Pusat tidak meneruskan perpanjangan Hak Guna Bangunan benteng itu yang diajukan pihak swasta," kata Koordinator massa, Lucky Sugeng Nugroho.
Lucky mengatakan, mereka menuntut empat hal. Pertama meminta Benteng Vastenburg diakui sebagai benda cagar budaya nasional. Kedua, menolak perpanjangan hak guna bangunan atas benteng itu.
Benteng Vastenburg
Tuntutan ketiga, Benteng Vastenburg dikembalikan ke negara. Terakhir, mereka menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo, BPN Pusat, Pemkot Solo dan Pemerintah Pusat bersikap patriotis dan nasionalis.
Menurut Lucky, saat ini ada sekitar 300 benteng peninggalan Belanda yang dikuasai negara. Vastenburg di Solo ini menjadi satu-satunya benteng yang dikuasai swasta. "Sehingga, kita berosasi di berbagai tempat serta menyegel Benteng Vastenberg," tutur Lucky.

No comments:

Post a Comment