Thursday, December 27, 2012

JOHN KEI DIHUKUM 12 TH PENJARA

Terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei divonis 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringin dari tuntutan jaksa yakni 14 tahun penjara.
JOHN KEI DIHUKUM 12 TH PENJARA
JOHN KEI

"Menyatakan terpidana satu John Kei telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan secara terencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa John Refra alias John Kei selama 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Supraja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

Kuasa hukum John Kei Indra Sahnun Lubis sempat melakukan interupsi karena tidak puas dengan vonis hakim. Namun oleh hakim tidak dikasih kesempatan. "Majelis hakim kok seperti ini, masa hakim seneior seperti ini," sindir Indra.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut John Kei 14 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya yang anak buah John Kei yakni Joseph Hungan dan Muchlis B Sahab dituntut 2 tahun penjara.

Perbuatan John Kei dan kawan-kawan, dianggap JPU memenuhi unsur pembunuhan disertai perencanaan yang tercantum pada Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Para terdakwa dikenakan dakwaan satu yaitu Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP ayat (1) ke-2. Selain itu, JPU juga mendakwa pasal 338 Jo 55 ayat (1) ke-1 dan 56 (1) ke-2 KUHP sebagai dakwaan subsider terhadap terdakwa John Kei dan kawan-kawan.
Sumber: Merdeka.com